Laka Maut di Ahmad Yani Km 29, Supir Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka

laka maut antara Fortuner dan Bus Isuzu. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pengemudi atau supir Fortuner (16) yang terlibat kecelakaan maut dengan Bus Isuzu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada awak media diruangannya, Senin (22/1/2024).

Read More

“Pengemudi Fortuner sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Pengemudi Fortune dikenakan Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Juga dikenakan Pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Saat ini tersangka tidak ditahan, namun wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Sistem Peradilan Pidana anak Menurut UU No 11 tahun 2012 diberlakukan dalam kasus ini. Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

“Karena tersangka dikenalkan pasal 310 ayat 2 dan 4 jadi hanya wajib lapor saja,” pungkasnya.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *