Lahan Tani Tergerus, Pemprov Kalsel Harus Mempertegas Wilayah Kelola Rakyat

Lahan Tani Tergerus, Pemprov Kalsel Harus Mempertegas Wilayah Kelola Rakyat
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Berdasarkan data BPS. 2019 lalu angka produksi padi di Kalsel mencapai 1.342.862 ton. Dengan luas area panen 356.246 hektar. Jumlahnya mengalami penurunan tahun 2020. Yang hanya mentok di angka 1.134.450 ton untuk 292.027.

Data tersebut menunjukan penurunan luas panen sekitar 18,03 persen dan produksi padi 15,52 persen. Angka ini cukup besar. Karena pada 2018 hingga 2019 sempat ada kenaikan luas panen sebanyak 10,26 persen dan produksi padi 1,16 persen.

Read More

Data ini menarik perhatian Walhi Kalsel. Dianggap ironis, lantaran berkurangnya ruang kelola di sektor pertania ini sejalan praktik-praktik pembebasan untuk kepentingan investasi. Terutama untuk perkebunan sawit dan tambang batubara.

“Artinya kita telah mengalami kemunduran cara berpikir soal bagaimana pertanian yang harusnya dipertahankan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

Bencana ekologis akibat korporasi menjadi ancaman nyata. Ia memberi contoh yang baru-baru ini terjadi. Di Kabupaten Tapin yang tak sadar merusak lahan persawahan seluas 6,11 hektar dan kolam ikan 6,65 hektar. Areanya berbatasan langsung dengan konsesi salah satu perusahaan tambang di sana.

Pada 2020, dari hasil citra satelit Esri GeoEye diduga ada bukaan tambang di luar izin konsesi. Luasnya mencapai 106,80 hektar. Terbaki di tiga wilayah. 8,20 hektar di Desa Sawang, 17,27 hektar di Rumintin da terbanyak di Tambarangan. Yakni, 81,33 hektar.

Walhi setidaknya mencatat ada lima kabupaten yang berpotensi terjadi konflik agraria. Beberapa di antaranya sudah mengirimkan aduan ke mereka. Kasusnya, kebanyakan dipicu oleh aktivitas perkebunan monokultur sawit dan pertambangan batubara. Baik yang illegal maupun legal.

Dalam konteks tani hutan, Pemprov Kalsel diduga telah merekomendasikan pelepasan kawasan hutan atau tukar guling kawasan seluas 17.113,53 hektar. Untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit skala besar di dua kabupaten.

Terlepas dari itu, dalam momentum Hari Tani ini, Walhi mengkritik soal cara kelola pertanian yang kesannya dipaksakan modern. Menggunakan alat-alat dan pupuk kimia. Akhirnya berdampak pada lingkungan.

“Ini adalah soal kualitas dan pengetahuan petani yang harusnya kita rawat. Bukan bagaimana produksi itu dipaksakan memenuhi target kuantitas, namun merusak struktur tanah atau ekosistem suatu wilayah,” tutur Kisworo.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Ach Rozani mengatakan. Tantangan dan persoalan pertanian selain dari sisi infrastruktur ekologis juga dari sisi sosial. Menerutnya, pemerintah belum menunjukan keseriusan terhadap upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di level operasional.

“Pada momentum hari tani sudah saatnya pemerintah menunjukkan upaya yang lebih serius. Dan bersifat lebih terbuka dalam hal langkah operasional untuk melindungi petani dan ruang hidupnya,” tegasnya.

Ia menyebut kejadian banjir awal 2021 harusnya menjadi pelajaran berharga. Pemerintah harus cerdas. Bagaimana mencegah atau memulihkan dampak bencana.

Selain itu Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan harus benar benar diimplementasikan. Juga harus diperjelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahwa ada berapa hektar dan di mana lokasi sebenarnya agar tidak terancam oleh industri ekstraktif yang merusak dan rakus lahan.

“Pemerintah harus segera mengevaluasi dan audit izin-izin tambang, sawit, HTI dan HPH yang selama ini juga salah satu pemicu rusaknya lingkungan dan pemicu konflik agraria,” tandasnya.(why)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *