KPU Resmi Prabowo-Gibran Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).(Foto : sindonews.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini merupakan hasil dari Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 yang diumumkan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengumuman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, “KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.”

Read More

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu. Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan selisih suara yang cukup jauh, memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapatkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen, sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengumpulkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran berhasil memenangi Pilpres 2024 tanpa perlu putaran kedua.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *