Kontroversi Suara Pemilu: Partai Gelora Tuntut Keadilan di Desa Guntung Papuyu

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi (kiri). (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, terjadi pernyataan keberatan dari pihak Partai Gelora. Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap selisih jumlah suara pada C salinan.

Menurut Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi, seharusnya pihaknya memperoleh lima suara menurut penjumlahan pada C Salinan.

Read More

“Namun, pada penjumlahan akhir suara sah Parpol dan Caleg, hanya tertulis satu suara,” ujarnya.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan, pihak Partai Gelora meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perhitungan suara ulang.

Permintaan ini didokumentasikan dalam catatan kejadian khusus dan keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024, yang telah ditandatangani oleh pihak keberatan dan Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif.

Ahmad Riadi menyatakan bahwa upaya ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Namun, hingga saat ini, keberatan mereka tidak ditanggapi oleh PPK.

Partai Gelora menegaskan bahwa upaya keras dalam pembuktian selisih jumlah suara tersebut bukanlah untuk menyulitkan petugas, melainkan untuk memperjuangkan suara pemilih, yang dianggap sangat berharga bagi partai tersebut sebagai partai baru.

Ahmad Riadi menambahkan bahwa persoalan ini akan terus diikuti oleh pihaknya hingga ke pleno di tingkat kabupaten, dengan prinsip yang hanya menuntut rasa keadilan.

Hingga saat ini, Ketua PPK Gambut, Ahyudin Syarif, belum memberikan respon terhadap permintaan tersebut.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *