Izin Karaoke Keluar ditengah Pandemi Covid-19, Alasannya Pengusaha Banyak Menjerit

Waktu Baca : 2 menit
PROTOKOL KESEHATAN – Karaoke dan tempat hiburan di Kota Banjarbaru harus menandatangani pernyataan kesanggupan, untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Banjarbaruklik – Beberapa pekan terakhir, beberapa tempat hiburan di Kota Banjarbaru, termasuk tempat Karaoke mulai kembali buka untuk umum. Walaupun masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru juga telah mengumpulkan puluhan pengelola jasa hiburan di Kota Banjarbaru, awal Juni lalu. Untuk membicarakan dan menyiapkan aturan menyongsong pembukaan usaha di masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Read More

Hanya saja berdasarkan informasi dilapangan, ada dua tempat karaoke di Banjarbaru yang buka, tetapi belum menandatangani kesepakatan dengan Disporabudpar Banjarbaru.

“Kalau kemarin itu diberikan izin oleh Walikota untuk buka, guna menghidupkan roda perekonomian Banjarbaru. Karena para pengusaha sudah mulai menjerit,” ujar Kabid Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Dhiah Tri Widhiningsih kepada Banjarbaruklik, Kamis (9/7) siang.

Dia menjelaskan, dengan para pengusaha tempat hiburan ini bukanlah kesepakatan, tapi pernyataan kesanggupan. Pihaknya baru-baru saya membuat itu, sesudah perijinan diberikan.

“Bukan pernyataan kesepakatan tetapi kesanggupan. Didalamnya kami meminta setelah ijin itu diberikan, baru arahan dari pimpinan dibuatkan pernyataan kesanggupan mereka, untuk menyediakan fasilitas sesuai standar kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Diterangkannya, Ijin Usaha Jasa Pariwisata (UJP) yang dimaksud tidak hanya karaoke saja. Tapi juga untuk cafe, restoran, destinasi wisata dan lainnya.

“Kalau untuk ijin ini memang kemarin kami uji coba dulu, setelah itu dikumpulkan. Kebetulan kalau dari karaoke ada perhimpunannya, namanya Himpunan Pengusaha Karaoke Banjarbaru (Hikaru), yang diketuai oleh Bapak Tri dari Nav Karaoke,” tambahnya.

Dia menerangkan, Hikaru ini kemarin sudah datang dan menyanggupi untuk membuka karaoke dengan melaksanakan protokol kesehatan standar Covid-19.

“Sekarang yang kami jadikan acuannya adalah peraturan Kementrian Kesehatan RI. Sudah kami bagikan untuk dapat dilaksanakan pengusaha tempat hiburan, semua UJP ini,” pungkasnya.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *