Banjarbaruklik – Pansus 2 DPRD Kota Banjarbaru saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Senin, (17/5/2021).
Anggota Pansus 2 DPRD Banjarbaru, Windi Novianto menyampaikan bahwa Raperda baru tersebut mengenai kerjasama daerah. Dan saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan.
“Dengan adanya Permendagri No 22 dan No 25 tahun 2020 mengenai kerjasama daerah maka bagian kerjasama Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan Raperda kerjasama daerah,” kata Windi.
Windi menjelaskan, kerjasama daerah dapat dilakukan diantaranya yakni dengan daerah lain, pihak ketiga, Lembaga atau Pemerintah Daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu dalam hal setiap kerjasama daerah yang akan dilaksanakan harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum serta tetap mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan kerjasama antar daerah agar bisa memberikan pelayanan yg optimal kepada masyarakat. (Adl)