Gunakan Parang, MH Aniaya Warga Cempaka

Waktu Baca : 2 menit
MH alias Kawal (32) Pelaku penganiayaan seorang warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Timur berhasil amankan pelaku berinisial MH alias Kawal (32) menganiaya seorang warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Berawal saat korban yakni Solfia Helmi (69)  sedang bekerja sebagai buruh bangunan tiba-tiba didatangi oleh pelaku MH yang kemudian secara membabi buta menyerang korban dari arah belakang dengan menggunakan 1 buah senjata tajam jenis parang, Rabu (19/8).

Read More

Korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melerai dan mengamankan pelaku. Tidak perlu waktu lama setelah mendapat laporan Petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan perawatan terhadap lukanya. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari, S.E., membenarkan giat penangkapan terhadap pelaku MH (32).

“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, MH disangkakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (adl/abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *