Diduga Aniaya Adiknya karena Warisan, Anggota DPRD Kalsel Dilaporkan

Diduga Aniaya Adiknya karena Warisan, Anggota DPRD Kalsel Dilaporkan
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang perempuan (L) melapor ke Polres Banjarbaru terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh adiknya (J) yang merupakan Anggota DPRD Kalsel.

Diceritakannya L, ia bersama terlapor melakukan mediasi terkait persoalan ahli waris keluarganya di Kantor Pengacara Supiansyah Darham.

Read More

Diakuinya dalam mediasi itu, pernyataan pelapor selalu dibantah oleh terlapor. “Juga selalu memancing emosi saya, namun saya tahan terus. Hingga terjadi cekcok saat kita sama-sama keluar dari kantor itu,” ujarnya.

Ketika cekcok, terlapor diduga sempat menendang pelapor dibagian perut. Tindakan itulah yang dirasanya sudah kelewatan, karena dirinya sebagai kakaknya.

“Agak kecewa dengan tindakan itu, sampai warga di sana melihat juga. Kita pun dilerai oleh Pa Supian,” ungkapnya.

Lanjut L, ingin menyelesaikan permasalahan warisan menurut hukum islam. Tapi, pelapor merasa dipersulit hingga tidak ada penyelesaiannya. Dengan cara mediasilah dirinya ingin menyelesaikan secara baik-baik.

“Tapi malah ditantang-tantang, hingga meminta dilaporkan ke polisi. Itu sudah keterlaluan menurut saya,” tambahnya.

Disisi lain, sebagai penengah atau mediasi terkait masalah warisan itu, Pengacara Supiansyah Darham mengatakan, dirinya tidak mengetahui lebih jelas terkait perbuatan J kepada kakaknya L hingga berujung pelaporan ke Polres Banjarbaru.

“Saya sempat menengahi perihal warisan itu untuk memediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan dari pagi hingga sore tadi dan tidak ada menemukan titik terang. Lalu terjadi cekcok di kantor saya, langsung saya lerai. Terkait tindakan penendangan itu, saya kurang tahu pasti. Apakah mengenai atau tidak,” jelasnnya.

Supiansyah mengaku tidak mengetahui pasti kelanjutannya bagaimana. Karena dirinya hanya sebagai mediasi awalnya.

Setelah itu, sebagai terlapor J, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak banyak mengeluarkan komentar. “Sebaiknya kita tunggu fakta hukum saja. Di lapangan, saya yang diserang dan ada saksi yang siap melaporkan balik,” katanya.

Kuasa Hukum J, Nadhiev Audah menambahkan, sepengetahuan dirinya, kliennya tidak melakukan tindak pidana tersebut. “Kita tunggu saja, setau saya tidak ada tindakan itu,” tutupnya.

Menurut informasi, selanjutnya pelapor akan melakukan visum ke Rumah Sakit untuk melengkapi di berita acara pemeriksaan (BAP). (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *