Emi Tunjuk Kuasa Hukum, Kepala SMAN 4 Banjarbaru Disomasi

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Perseteruan Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari dengan Kepala SMAN 4 Kota Banjarbaru Sumini kian memanas usai penolakan Emi sebagai narasumber dalam program Dewan Masum Sekolah.

Kian memenas setelah pernyataannya Kepala SMAN 4 Kota Banjarbaru Sumini di media online mengenai personal Emi.

Read More

Sebelumnya telah diwartakan, Sumini mengatakan Emi itu pernah menyoroti negatif tentang salah satu sekolah di Kota Banjarbaru.

Mengetahui hal tersebut Emi tak terima dengan statment Sumini. Emi lantas menempuh jalur hukum, karena dianggap telah menyerang nama baik.

“Ia mengatakan penolakan narasumber itu karena saya pernah berkomentar negatif tentang sekolah. Maka ucapannya itu sudah menyerang kepersonal dengan indikasi pencemaran nama baik saya,” ucap Emi.

Menurut Emi, dengan statmen yang diberikan Sumini bisa saja membuat masyarakat berfikir buruk tentang dirinya, yang kedepannya tentu akan sangat merugikannya.

“Ucapannya bisa saja menggiring opini masyarakat, Saya sangat tidak terima. Saya sudah mendapat pendampingan oleh salah satu lembaga hukum untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Tidak hanya dirinya pribadi, ia juga merasa sangat dirugikan dan tidak dihargai sebagai Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.

Masih kata Emi, dalam konteks pengawasan sebagai Anggota DPRD, pengkritisan yang berdasarkan fakta dan data bukan asal sembarangan bicara. Artinya jangan sampai pengkritisan tersebut digenelarisir menjadi salah satu hal yang negatif.

“Sikap tersebut berarti sedang mengkebiri marwah Anggota DPRD yang sedang dalam melaksanakn tugas pengawasan. Tugasnya Anggota DPRD memang mengkritisi hal-hal yang tidak benar,” jelas Emi.

Kehadirannya pun sebagai Anggota DPRD yang punya fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah dan juga pengawasan.

“Dari fungsi pengawasan itulah kami Anggota DPRD sering melakukan pengkritisan. Jangan malah pengkritisan tersebut dijadikan makna negatif dan dijenalisir menjadi hal yang tidak baik,” tuntasnya.

Sementara itu, Emi melalui kuasa hukumnya Dr Muhamad Pazri SH MH menegaskan jika seminggu setelah disomasi tidak ada respon maka akan ditempuh upaya hukum selanjutnya.

“Kalau atas somasi kami tidak ada respon dari yang bersangkutan semenjak tujuh hari somasi dilayangkan maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *