Eksekusi eks Pasar Bauntung Masih Tak Jelas

Eksekusi eks Pasar Bauntung Masih Tak Jelas
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki alternatif rencana eksekusi lahan eks Pasar Bauntung diantaranya yakni melakukan skema kerja sama seperti Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru Kanafi kepada Banjarbaruklik.com.

Read More

“Lokasi tersebut dijadikan tempat aktivitas perkotaan. Kami menyarankan seputaran mengenai bisnis, mungkin bisa convention center atau RTH. Ini masih dalam tahap perencanaan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kondisi Covid-19 saat ini tidak bisa segera dilakukan, kondisi ekonomi sekarang lagi turun.

 

Eksekusi eks Pasar Bauntung Masih Tak Jelas

“Kita mencoba nanti apabila kita tidak punya pendanaan dilakukan KPBU bekerjasama dengan dunia usaha siapa yang bisa mengelola itu. Apabila kita punya dana bisa kita bangun sendiri. Dimana saat ini kita masih ada kewajiban untuk pasar Bauntung yang baru sampai dengan tahun 2022, perencanaan itu sudah dilakukan sampai tahap kajian,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa Kota Banjarbaru memang dirancang salah satunya sebagai kota perdagangan dan jasa dikarenakan dekat dengan bandara. Menurutnya dengan potensi tersebut tentunya perlu dibangun tempat pertemuan yang mampu menampung orang banyak.

“Tempat seperti itu sangat diperlukan untuk pertemuan bisnis dan lainnya. Kota Banjarbaru tidak mempunyai penghasilan lain dari pada itu,” tambahnya.

Hingga kini belum ada rencana pasti akam dibuat apa lokasi eks pasar Bayntung. Apabila pandemi Covid-19 cepat berakhir dan ekonomi semakin baik pihaknya bisa lebih cepat dan tepat memilih dijadikan apa lokasi tersebut.

“Kalau dibangun RTH juga bisa untuk aktivitas masyarakat bisa pendidikan dan lainnya. Sementara itu dulu yang menjadi acuan kita,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *