Divonis Bersalah Dalam Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara, Terdakwa Ajukan Banding

Proses sidang kasus dugaan penipuan bisnis batu baru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Majelis Hakim dihadapkan dengan keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus yang melibatkan AC sebagai Direktur PT EEI TBK, HS Direktur PT EGL, KH pemegang saham PT EEI, dan DAH sebagai karyawan.

Dalam momen penentuan ini, Rahmat Dahlan yang memimpin Majelis Hakim membacakan vonis yang menentukan masa depan hukum para terdakwa.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.

Read More

AC dan HS harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun empat bulan, sementara KH dihukum dua tahun enam bulan, dan DAH dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meskipun hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kekecewaan dirasakan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm.

Pahrozi menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap vonis tersebut dan berencana untuk terus mencari jalan guna mencapai keadilan yang dianggap belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kami merasa sangat kecewa dengan vonis itu, karena yang kami yakini itu kasus perdataan yang pondasinya adalah utang piutang,” ungkap Pahrozi.

Namun, Majelis Hakim berpendapat sebaliknya, mengubah dinamika kasus ini menjadi jual beli, sehingga mereka yakin terdapat unsur penggelapan.

Pihak kuasa hukum tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk mempertanyakan dasar hukum dari vonis ini.

Pahrozi menyoroti fakta bahwa salah satu terdakwa telah mencapai usia senja, 70 tahun, menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim. Meskipun vonisnya lebih ringan, pertimbangan ini tidak sepenuhnya memuaskan pihak terdakwa.

“Putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hakim masih mempertimbangkan bukti terkait PPJB 125, yang menurut mereka, tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa notaris dalam persidangan telah menyatakan bahwa isi PPJB 125 tidak benar.

Selain mempertimbangkan banding, Pahrozi juga mengungkapkan pertimbangan untuk melaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran dengan memasukkan keterangan palsu dalam fakta persidangan.

Ini merupakan langkah serius yang mereka rencanakan untuk menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik terdakwa.

Sementara itu, Zaial Abidin, pihak kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa meskipun dalam sidang tadi ada piker-pikir, mereka dapat dipastikan akan mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

“Pertimbangan mengambil bukti surat yang menyatakan itu jual beli itu adalah tidak ada sama sekali,” tegas Zaial Abidin.

Terlepas dari upaya kuasa hukum terdakwa, perwakilan dari perusahaan Sa,ut dan Doni yang terus mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga pembacaan vonis juga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil putusan tersebut.

Doni menyoroti ketidakjelasan yang muncul saat pembacaan vonis, di mana hanya tiga terdakwa yang vonisnya dibacakan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang status terdakwa keempat, yang menurut Doni, seharusnya dibebaskan karena cacat hukum.

“Kami dari perwakilan karyawan sangat prihatin untuk mencari keadilan di Negeri ini sangat susah,” ujar Doni.

Mereka mencatat bahwa dari empat orang terdakwa, hanya tiga yang vonisnya dibacakan, menciptakan kebingungan mengenai status hukum terdakwa keempat. Menurut Doni, ini adalah cacat hukum yang seharusnya menghasilkan pembebasan terdakwa keempat.

Dengan langkah-langkah hukum ini dan reaksi keras dari berbagai pihak, kasus ini tampaknya masih akan berlanjut dalam beberapa tingkatan peradilan yang lebih tinggi.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *