Diimingi Dapat Kerja, Anak 14 Tahun Digauli di Hotel The Herlina Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Peristiwa keji kembali terjadi di Kota Banjarbaru tepatnya pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu, ketika seorang pelajar berusia 14 tahun sebut saja Mawar menjadi korban pencabulan. Korban, yang juga seorang pelajar kelas 6 SD, berasal dari Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membenarkan hal tersebut.

Read More

Tersangka, seorang pria berusia 43 tahun yang bekerja sebagai security dan oknum wartawan bernama Ari Cahyadi Abdurasyid (ACA) menjadi tersangka dalam kasus ini.

ACA yang juga tinggal di Pelaihari, telah mendekati korban dengan tawaran pekerjaan di tambang batu bara sebagai seorang kasir.

Pada tanggal yang sama, korban dijemput oleh ACA dan dibawa menuju daerah Banjarbaru, di mana mereka seharusnya bertemu dengan bos tambang terkait pekerjaan tersebut.

Namun, setibanya di Banjarbaru, situasi berubah drastis. ACA membawa korban ke Hotel The Herlina di Jalan Angkasa, Syamsudinoor, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Di sana, ACA mengatakan bahwa mereka harus menunggu kedatangan bos tambang, tetapi korban kemudian diberi alasan oleh AC untuk membuka pakaian dan menggantinya dengan sarung yang telah dipersiapkan,” ujar Iptu Zuhri.

Situasi semakin mengerikan ketika ACA ingin memberikan pijatan dengan dalih untuk menghangatkan korban yang merasa kedinginan.

Pada saat itulah, ACA melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk menyetubuhi korban. Korban, yang ketakutan, akhirnya diizinkan tidur di dalam kamar hotel, dan diantarkan pulang keesokan harinya.

Lalu, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dua minggu setelah kejadian.

“Laporan kami terima pada 24 Agustus 2023 dan ACA berhasil diamankan pada 7 September 2023 di tempat kerjanya,” tambahnya.

Atas perbuatannya ACA dikenakan Pasal Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, AC dapat menghadapi hukuman pidana selama 15 tahun.

“Saat ini, tersangka ACA telah ditahan di Polres Banjarbaru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi bahaya dan tindakan kejahatan serius,” tuntasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *