Dewan Dukung Langkah Pjs Walikota Banjarbaru dalam Gerakan Netralitas ASN

Waktu Baca : 2 menit


Read More


Banjarbaruklik  – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mendukung serta mengapresiasi atas deklarasi gerakan nasional netralitas ASN di Kota Banjarbaru oleh Pjs Walikota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu beberapa waktu yang lalu.

Anggota Komisi 3 ini mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan datang.

“Sesuai dengan konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu syarat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

Menurutnya, ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat, hal itu dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya masih ada ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur dalam UU No.5/2014 tentang ASN; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP No.37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, serta PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik.

Legislator PKS ini mengatakan, ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, akan tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.

Nurkhalis mencontohkan, polarisasi ASN ke dalam kubu-kubu kepentingan politik praktis dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, dimana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” pungkasnya.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *