Besok, Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Ungkap Laka Maut di Jalan Ahmad Yani Km 29

Mobil Fortuner dan Bus Isuzu yang terlibat laka maut di Jalan Ahmad Yani Km 29 Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polisi akan menggelar perkara untuk mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang terjadi beberapa hari lalu.

Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru berencana melaksanakan proses tersebut dengan objektifitas tinggi.

Read More

Kanit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru, Ipda Junaidi, menyatakan bahwa gelar perkara akan menentukan status resmi terkait peristiwa tragis ini. Saat ini, penabrak telah diidentifikasi sebagai saksi, namun statusnya masih sementara.

“Gelar perkara ini dijadwalkan besok untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas. Status resmi baru akan ditetapkan setelah proses tersebut,” ujar Junaidi, Minggu (21/1/2024).

Meski demikian, Junaidi mengakui bahwa beberapa saksi, terutama dari pihak korban atau penumpang bus, masih harus dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pengumpulan informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait kejadian tragis tersebut.

Sebagai pengingat, kecelakaan melibatkan Bus Isuzu dan Mobil Fortuner, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka ringan.

Korban meninggal adalah sopir dan penumpang Bus Isuzu, sementara pengemudi Mobil Fortuner hanya mengalami luka ringan.

Kecelakaan terjadi ketika Bus Isuzu sedang berputar arah di U Trun dengan tujuan Bandara, setelah datang dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin.

Mobil Fortuner Putih datang dari arah Banjarmasin dan menabrak bus saat proses putar arah tersebut. Polisi berkomitmen untuk menjalankan investigasi dengan integritas untuk mengungkap kejadian ini secara menyeluruh.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *