Bernhard Imbau Masyarakat Kota Banjarbaru Patuhi Protokol Kesehatan Saat Libur Panjang dan Cuti Bersama

Waktu Baca : 3 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Penjabat Sementara Walikota Banjarbaru imbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat libur dan cuti bersama.

Masyarakat Kota Banjarbaru akan menikmati libur panjang dan cuti bersama pekan ini yang berlangsung pada (28/10) sampai dengan (30/10).  

  

Biasanya masyarakat akan menghabiskan waktu berkumpul bersama menikmati liburan di tempat wisata. Hal ini akan menyebabkan terbentuknya kerumunan masa yang berpotensi membentuk cluster baru penyebaran Covid-19.

Mengantisipasi hal tersebut, Pjs Walikota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu menghimbau masyarakat Kota Banjarbaru maupun wisatawan yang akan berlibur ke Kota Banjarbaru untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Libur panjang dan cuti bersama, kami berpesan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya bersama menjaga diri kita dan orang-orang disekitar kita,”ucapnya.

Selain itu, beliau juga mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata dan tempat usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran  Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, antara lain: 

Pertama, menghimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan masing-masing, masyarakat diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, agar dilakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 dan bagi yang positif, agar tidak melakukan perjalanan.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan, disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan mengintensifkan Satgas Covid-19.

Keenam, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung

Ketujuh, Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan masa dalam bentuk apapun dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kedelapan, agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lainnya seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengelola Hotel, Tempat Wisata, Mall dan tempat usaha lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakkan disiplin sesuai dengan aturanr yang berlaku.

Kesembilan, mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakkan hukum. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *