Beralasan Mau ke Kandangan, Ternyata AA Jual Motor Pinjaman

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan motor. Kasus ini bermula dari pada tanggal 19 April 2023 lalu.

Saat itu, pelaku AA (43) mendatangi rumah korban AR (45) untuk meminjam satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy. AA beralasan meminjam motor tersebut untuk keluar ke Kandangan.

Read More

Ternyata ditunggu sekian lama, pelaku belum kunjung mengembalikan satu unit sepeda motor tersebut. Lalu, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Dua bulan kemudian, tepatnya di 7 Juni kemarin giat unit resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai penggelapan sepeda motor ini.

Dari informasi yang didapat, anak pelaku bersekolah di SMAN 3 Banjarbaru. Setelahnya, tim membuntuti anak pelaku pada saat pulang sekolah.

“Ternyata anak pelaku tidak pulang ke rumah melainkan ke rumah temannya,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.

Berselang berapa jam setelahnya yakni jam 4 sore tim mendapati adanya mobil yang menjemput anak pelaku. Tim bergerak membuntuti mobil tersebut namun tim sempat kehilangan jejak.

Tak perlu memakan waktu lama, tim berhasil mengamankan mobil tersebut di depan puskesmas Loktabat Utara. “Sekaligus pelaku AA di dalam mobil tersebut,” kata Syahruji.

Kemudian AA beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA terancam pasal 372 KUHP Pidana. “Hukuman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutup Syahruji.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *