Ayo Bayar PBB dan BPHTB, Ada Diskon dan Pembebasan Denda loh!

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kabar gembira bagi warga Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin, memberikan keringanan pajak hingga hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023.

Diskon tarif bea pembebasan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).

Read More

Aditya mengatakan, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Banjarbaru ini.

“Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,” ujarnya.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022, tertuang kebijakan pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022.

Diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi dua kategori sesuai waktu pembayarannya. Jika pembayaran dilakukan pada bulan Januari-Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan untuk pembayaran di bulan Juli-Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

Tujuan memberikan diskon BPHTB untuk mendukung program pemerintah pusat yakni memberikan diskon sebesar 25 persen dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak sekaligus menyukseskan program PTSL dari pusat pemerintahan. Hasil akhir yang kita capai ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajak,” terangnya.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022, pasal 7 yang menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau banginan dari kegiatan PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya menambahkan, sejak kebijakan keringanan biaya BPHTB diberlakukan, lebih dari 500 masyarakat telah menyelesaikan pembayaran wajib pajaknya.

Kata Rudy, untuk program PTSL di Banjarbaru, terhitung sejak 2017-2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN. Rudy meyakini dengan adanya keringanan biaya BPHTB yang direalisasikan Wali Kota Banjarbaru dapat membantu penyelesaian dari jumlah sertifikat tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lebih dari 549 wajib pajak yang membayar BPHTB karena adanya diskon ini. Kami yakin kebijakan bapak Wali Kota telah berhasil menarik perhatian masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka,” tuntasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *