Banjarbaruklik – Pihak kepolisian Banjarbaru berhasil menangkap keempat pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun setelah korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 10 Januari 2023.
Keempat pelaku, yang terdiri dari tiga pria dewasa dan satu anak di bawah umur, diamankan setelah penyelidikan intensif di Jalan Ahmad Yani Banjarbaru.
Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, keempat pelaku awalnya mengajak korban untuk makan di Jalan A Yani Km 33,5 Banjarbaru sebelum membawanya ke sebuah penginapan.
“Di penginapan tersebut, korban mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku secara bergantian,” ujarnya.
Keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru.
Identitas keempat pelaku adalah F (24 tahun), MEM (20 tahun), M (23 tahun), dan Anak Berkonflik Hukum (16 tahun).
“Saat ini, keempatnya sedang menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya.
Tiga dari pelaku ditahan di Rutan Polres Banjarbaru, sementara satu pelaku anak ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.
Para pelaku dihadapkan pada pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan