213,63 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru laksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Joglo Polres Banjarbaru, Kamis (31/3/2022).

Sebanyak 213,63 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Banjarbaru. Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo.

Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan Februari hingga Maret tahun 2022.

“Delapan orang tersangka yang sudah kami amankan yaitu dengan inisial RL, FA, SA, AM, AN, AR, AB dan MM. Namun saat ini satu pelaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dihadirkan disini,” katanya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, lanjut Kompol Boma, yaitu pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

“Dalam hal ini kami sudah menyelamatkan sebanyak 3115 jiwa agar terhindar dari penyalah gunaan narkotila jenis sabu,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *