Begini Kronologi Dibalik Pembunuhan di Trikora

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemusnahan barang bukti di Joglo Polres Banjarbaru, Kamis (31/3/2022).

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Kompol Boma Wedhayanto mengungkapkan motif pembunuhan lantaran pelaku dan korban MH (33) sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol dan keduanya memang tidak saling kenal.

Pelaku berinisial M alias Isar (45) diamankan kurang dari 24 jam oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru di-backup Tim Macan Kalsel, Resmob Polres Banjar, Polsek Banjarbaru Utara, Polsek Lianganggang, Polsek Aranio, Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tala.

Tim gabungan berhasil melacak jejak rute pelariannya. Setelah kejadian, Isar sempat bersembunyi di kompleks kuburan yang berada di Kelurahan Jawa, Martapura.

Kemudian pelaku terlacak pergi ke arah Banjarmasin dengan diantar oleh adiknya. Lalu pergi lagi ke Angsau, Kabupaten Tanah Laut untuk mencari tempat persembunyian. Isar sempat mencoba melarikan diri, tim gabungan akhirnya menembak kaki Isar.

“Motif Isar melakukan pembunuhan dikarenakan pada saat itu ia dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol,” terangnya.

Pelaku dan korban sempat adu mulut, hingga korban terpancing untuk menantangnya berkelahi. Pelaku yang tersinggung, pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke TKP.

Dilokasi tersebut, pelaku langsung menyerang korban menggunakan dua bilah pisau secara bertubi-tubi. “Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ujarnya.

Dimana tusukan sajam mengenai bagian punggung belakang menembus hingga paru-paru korban dan mengalami luka perut kiri hingga ususnya robek dan menyembul keluar. Mengakibatkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Tak hanya itu, juga ditemukan luka di bagian perut, luka sayatan di lengan dan luka gores memanjang di bagian pinggang.

Polisi kemudian menyita sebuah botol minuman beralkohol merek Chivas Regal beserta gelasnya tak jauh dari lokasi pembunuhan. Sampai saat ini polisi belum menemukan adanya pemicu lain.

Barang bukti yang diamankan yakni sebilah sajam berjenis pisau yang gagangnya telah lepas, sebilah sangkur lengkap dengan kumpangnya, botol miras, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi korban. Termasuk satu unit Daihatsu Rocky keluaran terbaru yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, Isar dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berujung pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *