BANJARBARUKLIK.COM – Warga Kecamatan Cempaka sangat berkeinginan, lahan yang kini dijadikan objek wisata Danau Seran, segera diambil alih oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Dengan begitu, warga pun bisa mengelolanya.
Hingga saat ini, lahan bekas penambangan intan tersebut, masih dikuasai PT Galuh Cempaka yang sudah berhenti beroperasi tujuh tahun yang lalu.
“Kalau bisa lahan ini diambil pemerintah, dan membiarkan kami mengelolanya jadi tempat wisata,” kata Bani, warga Cempaka seperti dikutip dari Radar Banjarmasin, Senin 26 September 2016.
Ia menjelaskan, ketika perusahaan tambang intan itu beroperasi, ia dan warga setempat lainnya bekerja di sana. Namun, karena tidak lagi beroperasi, maka mereka pun tidak tahu harus berbuat apa untuk mencari penghidupan. “Paling cari ikan, jadi petani. Tapi hasilnya tidak seberapa,” pungkas pria yang kini mengelola Danau Seran, bersama warga lainya.
Kini, setelah Danau Seran semakin ramai dikunjungi, warga pun mendapatkan penghasilan tambahan. Tapi mereka masih was-was, karena kawasan tersebut masuk dalam izin Kontrak Karya (KK) perusahaan seluas 3.900 hektare yang baru berakhir pada 2034. Meskipun faktanya, perusahaan baru membebaskan 500 hektare.
Kristian, warga Cempaka lainnya juga berharap yang sama. Dia merasa Danau Seran adalah peluang usaha bagi warga setempat untuk mencari penghidupan. “Memang kami ada dengar pemerintah mau mengambil alih lahan perusahaan. Kalau memang benar mudahan bisa dibebaskan, dan membiarkan kami tetap berusaha,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada sekitar sepuluh hektare lahan Danau Seran yang saat ini dikelola warga atas izin perusahaan, dengan catatan harus menjaga keselamatan pengunjungnya.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarbaru Muhammad Aswan, ketika dikonfirmasi, mengakui kalau Pemko ini sedang mengupayakan pengambilalihan lahan tersebut dari perusahaan.
Upaya tersebut setidaknya dilakukan dengan melobi pemerintah pusat. Yaitu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lahan dihibahkan. “Walikota sudah mendatangi Kementerian ESDM,” katanya.
Diakuinya, perusahaan tambang intan itu saat ini sudah mengantongi kontrak sampai 2034 mendatang. Peluang pengambilalihan itu sendiri menurut Aswan kini terbuka, karena pemerintah Kementerian ESDM sudah dua kali memberikan teguran. “Tinggal menunggu pencabutan izin tambangnya dilakukan,” tandasnya.