Banjarbaruklik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan seorang perempuan SD (27) yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di salah satu penginapan di Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Dari keterangannya, SD (27) mengaku menawarkan diri melalui aplikasi hijau dengan memasang tarif Rp 350 ribu untuk setiap kali kencan.
Didapati beberapa barang bukti dari hasil pemeriksaan berupa, alat kontrasepsi, tisu bekas pakai barang bukti lainnya.
Di lokasi yang sama, tidak hanya mengamankan terduga PSK, personel Satpol PP Kota Banjarbaru turut mengamankan tiga pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri (pasutri).
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, satu PSK dan tiga pasang pasangan mesum itu langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru.
“Setelahnya, kita panggil orang tua yang bersangkutan dan diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Yanto.
Atas perbuatannya tujuh orang ini, mereka terindikasi melanggar beberapa ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.
Adapun Perda tersebut meliputi. Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.