Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar Diblender Polres Banjarbaru

Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar Diblender Polres Banjarbaru
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.378 gram dan 14,5 gram senilai Rp 3,8 miliar, di Joglo Polres Banjarbaru, Kamis (18/03/2021).

Yang mana barang bukti ini sebelumnya didapatkan pada Kamis, (4/3/2021) lalu di parkiran bandara Syamsudin Noor. Dengan empat orang tersangka ditahan yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

Read More

“Keempat tersangka terjerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi.

Pemusnahan juga dihadiri langsung oleh Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin, perwakilan Dandim 1006 Martapura, Kajari Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, BNNK Banjarbaru dan MUI.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama-sama dengan cara di blender.

“Kegiatan pemusnahan ini kita lakukan agar masyarakat sadar bahwa masih ada peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarbaru,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *