Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Ilustrasi buku nikah.(Foto : mediaindonesia.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pencatatan pernikahan bagi semua agama mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, termasuk umat Hindu di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas inisiatif yang dianggap dapat memudahkan proses administratif pernikahan bagi umat Hindu.

“Ini langkah yang sangat baik. Kami, umat Hindu, merasa sangat terbantu dengan adanya rencana ini, terutama dalam hal pencatatan nikah yang nantinya akan terkoneksi langsung dengan Dukcapil,” ungkap I Nengah Duija dalam laman resmi Kementerian Agama pada Selasa (27/2/2024).

Read More

Menyusul arahan dari Menag, I Nengah Duija bersama dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dari agama lain, saat ini tengah mengkaji berbagai peraturan terkait untuk memastikan program ini dapat segera direalisasikan. “Kami berharap program ini segera terealisasi dan dapat dinikmati oleh umat Hindu di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Tidak hanya dari kalangan umat Hindu, dukungan juga datang dari Ketua MPR RI, Bambang Susatyo, yang lebih dikenal sebagai Bamsoet. Dalam keterangan tertulisnya, Bamsoet menekankan pentingnya pengoptimalkan fungsi KUA sebagai pusat pencatatan pernikahan lintas agama. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data pernikahan dan perceraian untuk memudahkan administrasi kependudukan.

Lebih lanjut, Bamsoet mengapresiasi upaya Kemenag dalam memberikan kemudahan akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui KUA. “Harapan kami, KUA dapat berfungsi sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama,” tutur Bamsoet.

Bamsoet juga mengimbau Kemenag untuk berkoordinasi dengan pemuka agama di Indonesia dalam menerapkan rencana ini, agar penyesuaian fungsi KUA dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketentuan yang ada di masing-masing agama.

Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas ini diharapkan dapat memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, sekaligus mempermudah proses administrasi pernikahan bagi semua warga negara.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *