Petugas Lapas Gagalkan Pasokan Narkoba Lewat Nasi Goreng, Satu Napi Diamankan Dir Narkoba Polda Kalsel

Waktu Baca : 3 menit
BERIKAN KETERANGAN – Petugas Kamtib Wahyu Indra Wardhana, memberikan keterangan Kepada wartawan Banjarbaruklik.com.

Banjarbaruklik – Peredaran Narkoba terus terjadi, disegala lini di wilayah hukum Banjarbaru. Kali ini Petugas jaga Lapas kelas III Banjarbaru, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu Sabu yang hendak masuk ke lapasnya.

Setengah ons lebih Narkoba berhasil disita oleh petugas. Hal ini berdasarkan pemeriksaan dan kecurigaan petugas Lapas. Melalui makanan yang dititipkan orang luar kepada penjaga.

Read More

Benar saja, usai dilakukan pemeriksaan didalamnya ditemukan barang haram jenis Sabu Sabu ini. Yang dibungkus didalam plastik klip dan dimasukan kedalam nasi goreng.

Kebetulan saat itu Kasubnit I Dir Narkoba Polda Kalsel sedang berada dilapas, usai mengantar Napi Pindahan. Petugas Gabungan memeriksa dan mendalami. Akhirnya diketahui kepada siapa Sabu Sabu tersebut akan dikirimkan.

Kepala Keamanan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III Banjarbaru, Fikri Rahmadian, melalui Petugas Kamtib Wahyu Indra Wardhana membenarkan hal tersebut.

“Benar, satu orang Napi diamankan pada kejadian ini. Dia adalah Erik Thomas Sibunanto (25), Napi Blok A Sel 3 Narkoba, Tahanan Pendamping (Tamping),” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat (18/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Diterangkannya kronologis awal penemuan Narkoba ini, saat ada tamu laki-laki mengantar nasi goreng. Dimana tujuannya untuk Napi bernama Erik Thomas.

“Laki-laki ini mengantar lalu buru-buru pulang. Petugas jaga P2U di depan menerimakan titipan. Saat petugas memeriksa sesuai protap, ditemukan plastik klip berisi Sabu seberat kurang lebih 50 gram, didalam nasi goreng tersebut,” terangnya menjawab pertanyaan Banjarbaruklik.

Dia menerangkan, kebetulan saat itu Anggota Polda yang sedang mengantar Napi ke Lapas Banjarbaru. Serta bersama-sama memeriksa kiriman nasi goreng yang dicurigai tersebut.

“Lalu Anggota Polda bersama petugas kami langsung menelusuri tujuan kiriman barang tersebut. Akhirnya memanggil dan memeriksa Terduga Erik Thomas (25) dari selnya. Erik pun mengakui hal tersebut, tapi identitas si pengirim belum diketahui sampai saat ini,” bebernya.

Diterangkannya, usai diperiksa, Erik Thomas (25) langsung dibawa ke Mapolda Kalsel untuk proses selanjutnya. Usai tiga hari di bon untuk diperiksa Anggota Polda, akhirnya Erik Thomas (25) dikembalikan ke Lapas Banjarbaru.

“Saat ini Erik (25) ditempatkan di sel isolasi, sambil menunggu proses hukumnya di Polda Kalsel. Pasti nanti ada penambahan hukuman sesuai dengan pasalnya. Untuk lamanya penambahan hukuman, itu tergantung pihak Kepolisian,” tegasnya.

Ditegaskannya, dalam kasus ini pihak Lapas Kelas III Banjarbaru kooperatif dan terbuka dengan pihak Kepolisian dati Polda Kalsel.

Perlu diketahui, Erik Thomas (25) merupakan kiriman dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, karena kasus Narkoba sejak 26 September 2018 lalu.

Erik (25) divonis 7 tahun kurungan penjara karena kasus Narkoba di Banjarmasin sejak 2017 lalu.

“Atas pengungkapan ini para petugas juga mendapat apresiasi dari Pimpinan Kalapas Banjarbaru. Pasca kejadian ini, kami akan lebih selektif lagi kedepan,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *