Perubahan Perda tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Read More

Banjarbaruklik – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6  Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, digelar di Ruang Graha Paripurna, Senin (19/10).

Pjs Wali Kota Banjarbaru Dr Bernhard E Rondonuwu mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru dalam perubahan Perda tersebut tentunya memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Ditengah-tengah kondisi pandemi saat ini kami memperhatikan kesiapan dari masyarakat itu sendiri, seperti yang sudah disampaikan oleh beberapa fraksi tadi,”ucapnya.

Jadi menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini yang dimaksudkan ialah seperti jumlah besarannya.

“Karena kondisi pandemi seperti ini tingkat ekonomi yang naik turun. Kita menyesuaikan dengan kekuatan ekonomi masyarakat,”jelasnya.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, lalu apakah artinya tidak sesuai Perda?

“Tidak, jadi ini artinya tetap jalan. Tetapi sudah disarankan dari fraksi-fraksi itu, nanti secara teknis akan diatur dan disiapkan oleh SKPD  terkait,”pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *