Perlunya Produk Hukum Untuk Kenakalan Remaja

Waktu Baca : 2 menit
Anggota DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro





Banjarbarbuklik – Kasus pesta miras oplosan dan penggunaan lem fox oleh remaja di Banjarbaru terus terpantau terjadi. Polemik ini pun seakan tak pernah berhenti dan terkesan tak ada efek jera bagi pelakunya.

Hal ini pun turut jadi sorotan oleh Anggota DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro. Menurutnya, meski telah berhasil diungkap tetapi payung hukum terhadap fenomena lem & miras oplosan yang akrab disebut Gaduk/Aldo ini belum ada. Alhasil, ketika terjaring, remaja yang kedapatan hanya disanski fisik seperti push up dan surat pernyataan.

Read More

Ia pun mengakui bahwa memang saat ini belum ada regulasi yang khusus mengatur soal lem dan miras oplosan ini. Padahal katanya, peredaran atas bahan-bahan ini cukup mengkawatirkan. Yang mana bahan-bahan ini dapat membuat penggunanya jadi mabuk dan rentan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Memang belum ada produk hukum yang mengaturnya seperti lem dan miras dari alkohol oplosan ini, maka tentu harus jadi atensi khusus terkait ini,” nilainya.

Ia pun berkeinginan agar ke depannya pihaknya akan memerhatikan soal ini. Yang mana diketahui sendiri saat ini masa jabatan anggota dewan akan berakhir dan berganti periode.

“Kita akan memperlajari dulu, misalnya dari daerah lain yang barangkali lebih merasakan persoalan terkait dengan payung hukum yang digunakan untuk fenomena ini,” bebernya.

Soal Perda, ia pun menjawab tak menutup kemungkinan bisa saja dibuat. Namun Baskoro menyebut untuk diterbitkan Perda yang mengatur hukum diperlukan proses dan kajian yang tidak sebentar.
“Kalau nanti memungkinjan payung hukumnya berupa Perda maka bisa saja ini masuk di Raperda inisiatif dewan,” lugasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *