Pemprov Kalsel Punya SPKLU, Birin Harapkan Percepatan Program Kendaraan Listrik di Kalimantan Selatan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kini, Pemprov Kalsel punya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

SPKLU ini merupakan stasiun pengisian kendaraan listrik pertama yang ada di lingkungan Pemerintahan dan di Kalimantan.

Read More

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor apresiasi adanya SPKLU ini. Menurut lelaki yang akrab disapa Birin ini, momentum ini merupakan peningkatan ekosistem kendaraan listrik di Kalimantan Selatan.

“Serta mampu mendorong percepatan program kendaraan listrik di Kalimantan Selatan,” ucapnya disela-sela sambutan, Jumat (30/12) pagi.

SPKLU ini dibangun untuk mendukung beberapa hal seperti, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Peorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi berbasis baterai.

Lebih lanjut, program ini berkaitan dengan program revolusi hijau yang digagas Pemprov Kalsel.

Program ini diklaim mendukung Gerakan Revolusi Hijau yang telah dicanangkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018. Yakni, mengajak masyarakat untuk semakin mencintai bumi dengan menjaga lingkungan dengan Gerakan Borneo Green Environment.

Birin menilai sinergi yang dibangun Pemprov dengan PLN luar biasa. Banyak program yang terlaksana efektif dan efisien.

“Program ini telah membantu pembangunan di Kalimantan Selatan. Kita harus bekerjasama dan kerja tim untuk membangun banua tercinta,” beber Birin.

Birin juga menghimbau untuk seluruh kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) agar segera beralih dari kendaraan konvensional kendaraan dengan tenaga listrik. “Kepala SKPD saya sarankan beli semua,” tandas Birin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *