MK Larang Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tetap Digelar November

Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto : hariansib.comhariansib.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan keras terhadap perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. MK memastikan bahwa pelaksanaan pilkada harus berlangsung pada November 2024, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

Dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan pentingnya menjaga jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung. “Mengubah jadwal Pilkada Serentak dapat mengganggu serta mengancam konstitusionalitas penyelenggaraannya,” ujar Daniel dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Read More

Lebih lanjut, MK menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasukkan syarat pengunduran diri bagi caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak. Hal ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang meminta agar caleg terpilih harus mundur dari pencalonannya jika ingin maju di Pilkada 2024.

Kendati permohonan pokok gugatan ditolak, MK menyertakan beberapa pertimbangan terkait dengan aturan pencalonan kepala daerah dalam putusannya.

Pemungutan suara Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Meski demikian, sempat muncul wacana untuk memajukan tanggal pelaksanaan karena adanya potensi kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa ada ratusan posisi kepala daerah dari pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada akhir Desember 2024.

“Berdasarkan data, potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 akan mencapai 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ungkap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen pada 20 September 2023.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghindari kebingungan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sekaligus menjaga integritas dan konstitusionalitas proses demokrasi di Indonesia.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *