Mario Dandy Ajukan Kasasi, Jaksa Juga Melangkah Lawan Putusan Hukum

Mario Dandy.(Foto : detik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya, Shane Lukas, terhadap Cristalino David Ozora (17) menemui babak baru. Mario resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, sementara jaksa juga mengambil langkah serupa terhadap Shane yang dihukum 5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), kasasi dari Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023. Namun, berkas kasasi keduanya belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).

Read More

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. PN Jaksel menyatakan dia bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara Shane Lukas juga terbukti turut serta dalam penganiayaan tersebut dan dihukum 5 tahun penjara. Kasasi atas putusan terhadap Shane juga dikirim pada tanggal yang sama dengan nomor surat berbeda, yaitu W10-U3/23311/HK.01/12/2023.

Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menguatkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Namun, proses kasasi ini menjadi babak baru dalam perjuangan hukum yang mengemuka atas kasus ini. Perkara tersebut menjadi sorotan di tengah publik karena melibatkan nama-nama yang cukup dikenal dalam kalangan tertentu.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *