Macan Barbar Berhasil Bekuk Pelaku Begal di Jalan Lingkar Utara

Macan Barbar Berhasil Bekuk Pelaku Begal di Jalan Lingkar Utara
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Macan Barbar yang bersama Tim Macan Kalsel dan Tim Resmob Polres Banjarbaru berhasil membekuk pelaku pembegalan di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi membenarkan kejadian tersebut.

Read More

“Dua remaja menjadi korban pembegalan tersebut. Salah satu korban mengalami luka dibagian ibu jari kaki sebelah kanan,” ucapnya.

Pelaku pembegalan bernama Sarman (40) dan Pranoto (31) pelaku berhasil mengambil kedua handphone milik korban tersebut. Usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.

Saat tim telah menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal. Kemudian Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat langsung mendatangi TKP pencurian tersebut.

“Setelah itu, Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat telah berkoordinasi dan sekaligus minta backup oleh Tim Macan Kalsel dan Tim Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan dan tanpa menunggu lama Tim telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di warung yang ada di Jalan Gubernur Soebardjo dan langsung menuju ke warung tersebut,” jelasnya.

Saat tim gabungan sedang berada diwarung yang dimaksud tersebut dan tim gabungan langsung berhasil mengamankan kedua pelaku begal tersebut.

“Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Usak dilakukan interogasi, kedua pelaku langsung mengakui semua perbuatannya bahwa kedua pelaku tersebut memang telah melakukan tindak pidan lencurian dengan kekerasan atau begal di TKP tersebut diatas.

“Menurut pengakuan kedua pelaku bahwa kedua HP tersebut sudah dijual ke daerah Bati-Bati dan daerah Kurau Kabupaten Tanah Laut. Kemudian, tim gabungan berhasil mengamankan kedua barang bukti tersebut dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan,” tutupnya.

Adapun jenis handphone korban yakni 1 unit hp merk VIVO Y17 dan 1 unit handphone merk I Phone XR. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000 dan Rp. 3.000.000.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *