Laik Sinkron, PLTU Kalselteng 2 (2×100) MW Unit 1 Siap Pasok Listrik Ke Sistem Interkoneksi

Waktu Baca : 4 menit

Banjarbaruklik – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur berhasil melakukan pengujian terkait kemampuan sistem/sychronization pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalselteng 2 (2×100) MW Unit 1, Jumat (12/01). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh komponen dapat berjalan dengan baik.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar mengatakan pengujian ini merupakan salah satu pencapaian milestone UPP KLT 4 selaku direksi pekerjaan sebagai bentuk keseriusan PLN untuk terus menyediakan sistem kelistrikan yang andal bagi masyarakat melalui pembangunan PLTU Kalselteng yang berkapasitas 2×100 megawatt (MW).

Read More

“Pembangunan proyek pembangkit ini dinilai sangat krusial, mengingat semakin berkembangnya industri di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta telah dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga PLN terus bergerak untuk menyediakan listrik yang andal dan prima bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Raja.

Pengujian dilakukan untuk memastikan bagaimana kemampuan PLTU dalam menghasilkan energi listrik sehingga dapat terhubung ke sistem kelistrikan eksisting. Dengan proses pengujian seluruh elemen baik dari sisi mekanikal maupun elektrikal harus dilihat secara jeli untuk memantau parameter yang tampil pada Human Machine Interface (HMI) agar proses sinkronisasi dapat terlaksana dengan tepat.

Raja menjelaskan secara rinci, bahwa untuk mencapai milestone first synchronization, dilalui berbagai macam pengujian sistem. Mulai dari pengujian atas fungsi boiler untuk memanaskan air agar menjadi uap, kemudian uap tersebut digunakan sebagai media untuk memutarkan turbin untuk pertama kalinya (first steam admission) sehingga turbin dapat berputar bertahap sampai dengan kecepatan 3000 rpm. Setelah turbin berhasil berputar pada kecepatan 3000 rpm terdapat beberapa pengujian elektrikal meliputi AVR dynamic test, open circuit, dan shaft voltage.

“Tahap pengujian akhirnya yaitu pelaksanaan overspeed test turbin, dimana pengujian ini berkaitan dengan pengaman turbin dan generator pada saat beroperasi. Apabila terjadi kondisi putaran melebihi desain yang diizinkan maka sistem proteksi berlaku aktif dan bekerja untuk menghentikan pengoperasian (shut down) unit,” tambah Raja.

Dengan berhasilnya dilaksanakan beberapa pengujian, maka diterbitkan Rekomendasi Laik Sinkron (RLS) dari Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) PLN Pusertif pada 12/01, yang artinya PLTU Kalselteng 2 (2×100) Unit 1 diizinkan dan layak untuk first synchronization dan terhubung dengan sistem kelistrikan Kalsel-Kalteng-Kaltim melalui jaringan transmisi 150 kV Sistem Barito serta mampu menghasilkan daya yang dapat disalurkan untuk pertama kalinya.

PLTU Kalselteng 2 yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut ini nantinya semua unit (1 s.d 5) mampu menghasilkan listrik sebesar 360 MW.

“Setelah sukses synchronization, selanjutnya pengujian lebih lanjut akan dilakukan seperti Load Test, Load Rejection Test, Runback Test, Reliability Run serta Performance Test sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat berjalan lancar,” pungkas Raja.

Dengan adanya pembangunan PLTU ini, sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan akan semakin baik, terutama di Kabupaten Tanah Laut. Sehingga dapat memberi kepastian pada investor yang akan berinvestasi di Tanah Laut. Khususnya di kawasan Industri dan pelabuhan jorong. Pasalnya ketersediaan energi listrik bisa tercukupi untuk Industri.

Penyelesaian pembangkitan ini nantinya akan menjadi bagian dari akhir era pembangunan PLTU yang merupakan pembangkit termal dengan bahan bakar batu bara.

Kedepan PLN akan memfokuskan pembangkit ramah lingkungan melalui sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan zero karbon di tahun 2060 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang telah ditandatangani pada 13 September 2022.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *