Ketua DPRD Banjarbaru Tekankan Pentingnya Pemenuhan Rekomendasi BPK RI

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menekankan pentingnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023.

“Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maka Pemkot Banjarbaru memiliki kewajiban untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP kepatuhan belanja,” ujarnya di Banjarbaru.

Read More

Fadliansyah menekankan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki waktu selama 60 hari untuk memenuhi rekomendasi BPK RI atas kepatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 tersebut.

“LHP yang diserahkan BPK RI baik ke Pemkot maupun DPRD menjadi perhatian untuk dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan,” tambahnya.

Menurut Fadliansyah, setiap LHP memiliki catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Banjarbaru sebelumnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, menerima dokumen Kepatuhan atas belanja daerah yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Rahmadi, di Banjarbaru.

“Dokumen LHP kepatuhan atas belanja daerah ini akan kami pelajari dan rekomendasi yang diberikan BPK RI akan dipenuhi sehingga semuanya sesuai,” ujar Wartono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *