Kepala BPPRD Optimis PAD Banjarbaru Mampu Lampaui Target

Kepala BPPRD Optimis PAD Banjarbaru Mampu Lampaui Target
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Penerimaan PAD Kota Banjarbaru tahun 2021 diprediksi melampaui target yang ditetapkan dari Rp131 milyar sesuai APBD Perubahan 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi mengatakan secara komulatif yang dikelola pihaknya khusus pajak yang langsung dikelola ada 10 jenis pajak.

Read More

Diantaranya, target yang terbesar pertama ada pada pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, kedua pada pajak penerangan jalan (PPJ) dan ketiga pada pajak rumah makam (restoran).

Kepala BPPRD, Rustam Effendi optimis capai target tahun 2021. Disampaikan bahwa pada tahun 2021 ini total taget pajak daerah senilai Rp 131,3 M dan pada awal Desember ini sudah mencapai Rp 127,3 M.

Rustam merincikan, pajak BPHTB target Rp 40 M sudah over target yakni Rp 42 M. Pajak PPJ target 35 M saat ini sudah 32 M. Sedangkan pajak restoran target 23 M saat ini sudah Rp 19 M.

 

Kepala BPPRD Optimis PAD Banjarbaru Mampu Lampaui Target

“Target pajak BPHTB sebesar Rp 40 M ditahun 2021 ini, tetapi hingga 29 November lalu sudah mencapai Rp 42 M. Sedangkan untuk PPJ sementara ini sudah 32 milyar dengan target 35 milyar,” katanya.

Walaupun pajak PPJ masih kurang Rp 3 M, diakuinya bahwa penerimaan PPJ setiap bulannya mencapai 3,2 milyar, yang artinya dalam bulan Desember ini akan mampu mengejar target tersebut.

“Untuk pajak restoran ditahun 2021 ini dapat dipastikan tidak bisa mencapai target. Pajak restoran dengan target Rp 23 M sampai saat ini hanya Rp 19 M saja. Sedangkan pendapatan pajak restoran dari tiga bulan terakhir hanya Rp 1,5 hingga Rp 2 M saja” urainya.

Lanjutnya, tidak hanya pajak restoran, pajak hiburan ditahun 2021 ini juga dapat dipastikan tidak bisa mencapai target. Hal tersebut dikarenakan dampak dari PPKM Level 4 lalu yang membatasi semua ruang.

“Pajak hiburan sebesar Rp 4,4 M dan sampai saat ini hanya 2 milyar saja. Semua itu akibat PPKM Level lV lalu yang dimana semua sektor hiburan ditutup,” tambahnya.

Hal yang tidak disangka, keliru dari prediksi adalah pajak Hotel. “Setelah level PPKM turun ternyata luar biasa. Di perubahan taget diturunkan menjadi Rp 4,4 M, saat ini over target Rp 5,2 M,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *