Hasil Pengembangan, Polres Banjar Kembali Meringkus Pelaku Narkotika

Hasil Pengembangan, Polres Banjar Kembali Meringkus Pelaku Narkotika
DIRINGKUS - Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, GL (32) beserta barang bukti kembali diamankan Polres Banjar.
Waktu Baca : 2 menit

MARTAPURA – Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku HF (31), Personel Satresnarkoba Polres Banjar kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku GL (32) dikediamannya, pada Senin (30/9/2021) malam.

Diketahui, GL (32) adalah warga Jalan Anggrek, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Read More

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas IPTU H Suwarji mengatakan, GL (32) diringkus atas pengembangan dari pengakuan HF (31), yang sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian.

“Saat itu, HF (31) berhasil diringkus saat berada di rumah di Komplek Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” jelasnya, Kamis (2/9/2021)

Saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, beber IPTU Suwarji, HF (31) mengaku bahwa barang haram itu didapat dari pelaku GL (32).

“Setelah mendapatkan informasi lengkap, personel langsung memburu pelaku GL (32) dikediamannya,” bebernya.

Lebih jauh dikatakannya, Personel Satresnarkoba Polres Banjar secara sigap menuju ke rumah pelaku GL (32). Tak berujung sia-sia, pemburuan terhadap pelaku membuahkan hasil.

“Di rumah pelaku, personel juga menemukan barang bukti. Di antaranya, 7 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram atau berat bersih 2,23 gram yang disimpan di kotak plastik kecil dibawah meja kamar pelaku dan 1 buah timbangan digital,” ungkapnya.

Tak hanya barang bukti itu saja yang ditemukan pihak kepolisian, 1 buah serok plastik yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah bundel plastik klip kecil yang terletak di atas meja kamar pelaku, 1 buah Handphone merk Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta behasil diamankan.

“Kini pelaku GL (32) bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tuturnya.

Pelaku HF (31) dan GL (32) dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *