Gus Menteri : Desa Ramah Perempuan Dalam SDGs Desa Harus Diwujudkan, Karena Perempuan Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

Waktu Baca : 4 menit
BERI KETERANGAN – Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan keterangan, saat konferensi pers virtual Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak, Rab

Read More

Banjarbaruklik – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang, yang disebut dengan SDGs Desa.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. 

Diakuinya, seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, tanpa ada yang terlewat (no one left behind), yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan. 

“Ini jadi perhatian, karena Perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa,” ungkapnya  dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11) tadi.

Sejumlah data dan fakta disajikan Gus Menteri, seperti proporsi perempuan yang biasa menggunakan telepon genggam, cenderung lebih rendah daripada laki-laki. 

“Artinya jaringan komunikasi dan peluang memperoleh pengetahuan secara mandiri bagi perempuan lebih rendah, daripada laki-laki,” ucapnya.

Meskipun cenderung meningkat terangnya, proporsi jabatan manager untuk perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki. Artinya, memang ada peningkatan posisi pekerjaan kelas menengah bagi perempuan. Namun proporsinya masih jauh lebih rendah daripada laki-laki. Ini menandakan belum terwujud kesetaraan gender, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Belum ada kesetaraan di ruang publik ini, bisa dilihat kursi parlemen yang diduduki perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan yang duduki kursi parlemen di daerah lebih tinggi dibanding di pusat. Ini artinya posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah,” jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Hal lain, kekerasan seksual yang dialami perempuan di kota lebih tinggi daripada di desa. Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (seksual kontak), sementara di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual). Olehnya, dibutuhkan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban (perempuan muda).

Gus Menteri menjelaskan, masih terjadi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural. Sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan. Perlunya arah kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi perempuan dan meningkatkan akses dalam ranah publik.

“Olehnya, Desa Ramah Perempuan dalam SDGs Desa harus diwujudkan. Untuk bisa mengukur, kami pun menyusun sejumlah indikator-indikator untuk menilai Desa Ramah Perempuan,” ucap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Diakuinya, Indikator yang dimaksud adalah Perdes atau SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen. Serta menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. 

“Selanjutnya, angka partisipasi kasar (APK) SMA Sederajat capai 100 persen.

Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen, dan persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30 persen,” jelasnya.

Ditambahkannya, Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen dan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100 persen. 

Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun. Lalu angka kelahiran pada remaja usia 15 sampai 19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0 persen dan Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen. Sedangkan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.

Gus Menteri mencontohkan, untuk tingkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes atau SK Kades tentang pemberdayaan perempuan, Program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, Bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.

“Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencanaan desa, dengan cara memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD, berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan,” tambah Gus Menteri.

Dan untuk tingkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan mendirikan lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan, fasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, fasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.(rls/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *