DPRD dan Pemkot Banjarbaru Sahkan Perda Penanaman Modal

DPRD dan Pemkot Banjarbaru Sahkan Perda Penanaman Modal
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Rancangan peraturan pemerintah (raperda) tentang penanaman modal telah disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru menjadi peraturan pemerintah (perda).

Hasil ini disetujui oleh dewan beserta pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Graha Peripurna, Senin, (16/8/2021).

Read More

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan bahwa perda penanaman modal penting untuk mendukung kemajuan kota.

 

DPRD dan Pemkot Banjarbaru Sahkan Perda Penanaman Modal

“Untuk mempermudah perizinan. Kita tahu Kota Banjarbaru memiliki potensi besar. Ini juga menjadi payung hukum dalam investasi,” terangnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota bersama dewan juga menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021.

Yanag mana salah satu fokus adalah anggaran untuk penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru.

“Sebelumnya kita gunakan dana tidak terduga sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin.

Dimana total Rp2,2 miliar ini terbagi untuk tiga kebutuhan. Yakni pemulasaran jenazah, bansos dan operasionalnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *