Dosen di Kota Banjarbaru Jadi Korban Penipuan Pengobatan Jarak Jauh, Kerugian Rp 118 Juta

Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus penipuan (foto:Humas Polres Banjarbaru)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang dosen yang tinggal di Kota Banjarbaru menjadi korban penipuan pengobatan tradisional jarak jauh dengan kerugian senilai lebih dari Rp 118 juta. Kejadian ini terjadi setelah korban, berinisial KPR (32), menonton siaran langsung di aplikasi TikTok yang mempromosikan jasa pengobatan spiritual oleh pelaku berinisial NF (36).

Pada awal Agustus 2023, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp setelah konsultasi singkat. Pelaku, berdalih bahwa korban dan keluarganya terkena guna-guna yang dapat mengancam keselamatan, menawarkan pengobatan secara spiritual. Korban setuju untuk mendapatkan pengobatan tersebut dan sebelumnya diminta pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menyampaikan bahwa korban melakukan serangkaian transfer ke akun Dana milik pelaku, dengan total mencapai Rp 118 juta lebih. Setelah mendapatkan informasi cukup, polisi berhasil mengamankan pelaku di Bandung, Jawa Barat, di rumah kontrakannya.

Pelaku, yang saat ditangkap sedang tidur, telah mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar hutang, membeli koin TikTok senilai Rp 76 juta, dan keperluan sehari-hari. Dalam introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan pengobatan dan semua pernyataan kepada korban hanyalah bohong semata untuk mendapatkan uang.

Kasi Humas AKP Syahruji menyatakan bahwa korban, meskipun menyadari bahwa dia ditipu, tidak berani berbuat apa-apa karena diancam akan disantet oleh pelaku. Pelaku merupakan seorang resedivis dalam kasus penggelapan pada tahun 2020 dengan hukuman 1 tahun penjara di Lapas Tasikmalaya. Pelaku telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *