Dirut PTAM Intan Banjar Siap Patuhi Regulasi FCR Kemendagri

Dirut PTAM Intan Banjar Siap Patuhi Regulasi FCR Kemendagri
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong PDAM di Indonesia bisa memenuhi prinsip biaya pemulihan atau full cost recovery (FCR). Pasalnya, pemenuhan FCR ini salah satu kendala lambannya pengembangan pelayanan air minum, terutama daerah.
Hal ini dikemukakan, Riris Prasetyo selaku Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (29/3) pagi kemarin usai Koordinasi dan Konsultasi seluruh PDAM se-Kalsel yang difasilitasi PD Perpamsi Kalsel.

Diungkapkan Riris, sudah ada kejelasan terkait penyesuaian tarif pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum. Gubernur bisa melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum jika tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) tiga tahun berturut-turut.

Read More

“Artinya, Permendagri 21 tahun 2020 mengatur PDAM dalam waktu 3 tahun setelah peraturan terbit harus sudah FCR,” ujar Riris.

Riris meyakini waktu dua tahun ini cukup agar PDAM bisa FCR. Apalagi di dalam Permendagri ini ada penguatan peran Gubernur untuk bisa menentukan batas tarif atas dan batas bawah. Karena itu ia meminta, gubernur ketika melakukan evaluasi ABPD mendorong bupati maupun walikota yang memiliki PDAM belum FCR untuk menyertakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) atau subsidi.

Jika pada saat deadline yang diberikan PDAM milik daerah belum FCR, pemerintah daerah bisa melakukan analisa kelayakan usaha dan juga penilaian kinerja. Sehingga didapatkan evaluasi atau rekomendasi, apakah perlu dilakukan restrukturisasi bisnis atau kerja PDAM antar daerah.

“Kemudian terakhir bisa dibubarkan, ini sudah parah sekali. Jika sudah seperti itu tidak layak usaha layanan air minum dan bisa diberikan kepada UPTD pengelolaannya,” ujarnya.

Sejauh ini pantauan Riris, sudah lebih 37 PDAM di Indonesia yang memenuhi PCR. Ia meyakini adanya Permendagri 21 ini bisa memacu daerah dan juga PDAM untuk bisa memenuhi FCR. Ia juga berharap, daerah harus bisa menyiapkan langkah-langkah untuk bisa memajukan bisnis PDAM. Bisa dengan melakukan evaluasi ataupun restrukturisasi PDAM. “Kita masih punya dua tahun lagi, ini harus disiapkan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua PD Perpamsi Kalsel Syaiful Anwar SAP MAP mengucapkan terimakasih atas koordinasi dan konsultasi yang diberikan Kemendagri untuk seluruh PDAM di Kalimantan Selatan. Ia pun berharap, PDAM di Kalsel bisa semakin maju sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami di daerah tentunya taat dengan regulasi yang dilayangkan. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga semua PDAM di Kalsel ini bisa memenuhi FCR,” pungkasnya yang juga selaku Dirut PTAM Intan Banjar tersebut. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *