Berawal Nonton Live TikTok: Dosen Jadi Korban Penipuan Modus Pengobatan Spiritual

NF Pelaku Penipuan dan Barang Bukti. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Unit Resmob Polres Banjarbaru telah berhasil mengungkap kasus penipuan pengobatan jarak jauh yang merugikan seorang dosen berinisial KPR.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (13/11/2023) kepada Banjarbaruklik.com.

Read More

“Pelaku NF (36), telah ditangkap pada tanggal 9 November 2023 di kontrakannya di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung,” ujarnya.

Berawal pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu, KPR melaporkan menjadi korban penipuan setelah mengikuti live TikTok NF yang menawarkan jasa pengobatan spiritual.

Setelah beberapa kali komunikasi melalui pesan dan WhatsApp, KPR mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan, mencapai total Rp 118.391.000.

Setelah itu, Tim Resmob Polres Banjarbaru, dengan dukungan Polrestabes Bandung, berhasil menangkap NF di kontrakannya pada jam 05.30 WIB, 9 November 2023. Pelaku yang mengakui perbuatannya dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“NF, seorang residivis penggelapan. Mengakui melakukan penipuan dengan modus pengobatan jarak jauh,” tambahnya.

Ia mengaku tidak memiliki kemampuan pengobatan dan klaimnya hanyalah rekayasa untuk mendapatkan uang dari korban.

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang, membeli koin TikTok, dan kebutuhan sehari-hari.

“KPR mengalami kerugian sebesar Rp 118.391.000 karena pelaku terus meminta uang dengan ancaman santet setelah korban menyadari bahwa pengobatan yang dijanjikan hanyalah tipuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, NF terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur pidana bagi pelaku penipuan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi daring terkait penawaran jasa atau pengobatan yang belum dapat diverifikasi secara jelas,” pungkasnya.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *