Bejat, Pegawai Kontrak di Banjarbaru Lecehkan Anak Magang

Bejat, Pegawai Kontrak di Banjarbaru Lecehkan Anak Magang
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Entah setan mana yang merasukinya, AS (38) pegawai kontrak di Banjarbaru tega lecehkan anak dibawah umur yang sedang magang di Dinas tempatnya bekerja.

Tak habis pikir, perbuatan bejatnya dilakukan pada 24 Januari 2022 lalu di rumah AS yang berada di Kecamatan Banjarbaru Utara. Dimana korbannya Melati (bukan nama sebenarnya) masih berusia 17 tahun.

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris A Dinindra mengatakan, keduanya saling kenal karena satu kegiatan di Dinas.

Mulanya, korban ditawarkan oleh oknum itu untuk diantarkan pulang kerumah korban. Korbanpun menerima tawaran tersebut. Singkat cerita, korban malah diajak ke rumah pelaku. Dan sesampainya di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Menerima perlakuan tersebut korban kaget dan mencoba menghindar serta langsung meminta pertolongan dengan menghubungi temannya yang juga magang di Dinas yang sama, untuk menjemput dilokasi tersebut,” tambahnya.

Setelah beberapa hari, korbanpun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut orang tuanya langsung melaporkan ke kepolisian.

“Korban didampingi orang tuanya melapor pada 9 Februari lalu. Kini oknum itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun sangkakan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk kondisi korban saat ini mulai membaik, namun jika korban mengingat masih trauma,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *