Bangunan Liar di Trikora Dibongkar

pembongkaran bangunan liar di Jalan Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, akhirnya dibongkar, Kamis (11/1/2024).

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, pun turut hadir dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar hari ini.

Read More

Abdullah menegaskan bahwa setelah pembongkaran ini, masyarakat diimbau untuk mengajukan perizinan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.

“Perizinan bangunan akan mengikuti RTRW, dan jika sesuai, tidak akan ada urusan sempadan. Bangunan tersebut harus memiliki peruntukan yang jelas, apakah sebagai pemukim, usaha, gudang, atau lainnya,” ujar Said Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menyatakan bahwa jika bangunan tidak memiliki izin, akan dilakukan pembongkaran lagi. Namun, ia memberikan opsi bagi masyarakat untuk membangun di tanah pribadi dengan syarat mengajukan izin.

“Silahkan bangun di tanah milik pribadi tanpa larangan asalkan izinnya diajukan. Ini sederhana, terutama jika hanya membangun rumah. Orang seharusnya tidak menempati tanah yang bukan miliknya, dan berjualan juga harus sesuai tempat yang diizinkan,” tambahnya.

Abdullah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tidak memikirkan solusi yang melanggar aturan. “Jangan dipikirkan solusinya, tetapi ikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *