TNI Polri dan Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta stake holder terkait memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan di Kota Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.H., S.I.K mengungkapkan dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru pada, Sabtu (26/9) pukul 21.00 wita dengan sasaran para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan masih banyak yang tidak mengindahkan sosialisasi yang sebelumnya terus dilakukan oleh petugas.

Read More

“Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,”tegasnya.

Nama-nama tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru diantaranya yakni Cafe Karindangan di Jalan Trikora, Indomaret Bundaran Palam, Cafe Nangkringan di Jalan Trikora, Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur, Cafe D’Tonz Sungai Ulin, Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur, Kopi Besi di Al Azhar dan pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.

Dari hasil kegiatan terdapat 9 tempat yang telah diberikan teguran tertulis, jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung serta tidak mengutamakan langkah-langkah protokol kesehatan ditempat usahanya maka dengan koordinasi bersama dinas terkait sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *