Tak Hanya Diancam dan Direkam, Mahasiswi Ini Diperkosa!

Pelaku pemerkosaan (AF) dan Barang Bukti. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sebuah peristiwa tragis menggegerkan Kota Banjarbaru pada Senin, (27/11/2023), ketika seorang mahasiswi berusia 21 tahun melaporkan dirinya menjadi korban pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (30/11/2023).

Read More

Korban, dengan inisial YAI, mengalami serangkaian ancaman setelah pelaku, bernama AF (34 th), diam-diam merekam korban dengan temannya berduaan dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

Pelaku menekan korban dengan mengancam melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat, memaksa teman korban untuk pulang.

Setelahnya, AF menolak perdamaian yang diajukan korban, dengan tegas mengajak korban untuk berhubungan badan dengan alasan agar “kita sama-sama nyaman aja”.

“Korban takut, lalu masuk wc dan memberitahu temannya tentang ancaman tersebut,” tambahnya.

Singkat cerita, saat di dalam wc korban mendengar pelaku mengunci pintu rumah. Karena terlalu lama di wc saat korban keluar wc langsung dihadang pelaku dan diperintahkan untuk masuk ke kamar dan akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, pada Selasa (28/11/2023), Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap AF setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Kinibalu setelah tim pura-pura belanja di warung milik AF.

Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti termasuk senjata tajam jenis keris, sarung biru, dan potongan pakaian milik korban.

Saat ini, AF ditahan di Polres Banjarbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas pernyataannya AF dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *