Silaturahmi Driver Online dengan Ketua Dishub Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Beberapa waktu lalu Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri Dahliansyah bersama anggotanya Driver Online menemui Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Drs A Yani Makkie beserta jajarannya dalam rangka silaturahmi dan rekomendasi serta juga ingin menanyakan tentang aturan para Driver Online dibawah naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri agar bisa masuk akses kawasan terminal Bandara Syamsudin Noor untuk menjemput penumpang, dan para Driver Online siap mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Drs A Yani Makkie menyambut baik kedatangan Ketua Koperasi Wengga bersama anggotanya Driver Online dalam hal menanyakan aturan-aturan yang harus diikuti para Driver Online dibawah naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri agar bisa masuk akses kawasan terminal Bandara Syamsudin Noor untuk menjemput para penumpang. 

Read More
Drs A Yani Makkie pun menjawab bahwa dirinya dan juga Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru siap mendampingi dan juga mengawal para Driver Online dalam melengkapi izinnya, tapi para Driver Online juga harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, kami siap saja mengeluarkan rekomendasi tapi tetap harus ada kejelasan aturannya juga dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, ucap “Drs A Yani Makkie”.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, maka Ketua Koperasi Wengga bersama anggotanya Driver Online juga menemui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan guna menanyakan persyaratan apa-apa saja yang harus di lengapi jika para Driver Online dibawah naungan Koperasi Wengga kalau ingin beroprasi di kawasan area terminal Bandara Syamsudin Noor.

Namun menurut informasi dari Ketua Koperasi Wengga Dahliansyah setelah bertemu dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan merekapun tidak menemukan titik terang, itu disebabkan karena belum adanya Peraturan Gubernur yang menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 118. 

Menurutnya jika Peraturan Gubernur ini belum ada, maka para driver Online belum bisa menerima KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan). Padahal Koperasi Wengga Raya Mandiri, sudah mempunyai SK No. 55.21/42.1/DPMPTSP/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Wengga Raya Mandiri.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *