Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batubara

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pengadilan Negeri Banjarbaru melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara yang melibatkan terdakwa AC (mantan direktur PT.EEI TBK), HS (mantan direktur PT.EGL), KH (mantan Komisaris PT.EGL), dan DAH.

Sidang tersebut dipimpin oleh Rahmat Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum Jodi Aditya Indrawan, Kamis (16/11/2023).

Read More

Dalam persidangan, keempat terdakwa membacakan pledoi sekitar seratus halaman melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Equitable Law Firm, Mohammad Fadli Aziz.

“Bahwasanya dalam pledoi kita menolak tegas terkait tuntutan oleh JPU,” ujarnya.

Pihaknya menolak tegas tuntutan JPU karena menurutnya, banyak fakta persidangan tidak tertuang, termasuk isu PPJB Rp100 juta yang dianggap tidak terbukti.

Penasihat hukum juga mempertanyakan proses penyelidikan hingga penyidikan, mencurigai penahanan yang diikuti dengan pemrosesan cepat hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dalam persidangan, hadir pula Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan dan puluhan karyawan yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa dengan mengenakan kaos bertuliskan “stop kriminalisasi.”

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak, menjelaskan bahwa mereka memantau perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik.

Perwakilan perusahaan menyatakan dampak hukum ini terasa, menghambat pekerjaan mereka. Mereka berharap hakim mempertimbangkan aspek perdata dalam keputusannya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) yang selama ini menjadi dasar klaim Sar’i (Pelapor) atas 40% saham dalam PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) tidak pernah terealisasi.

Akta jual beli saham (AJB Saham) tidak pernah terjadi karena tidak ada pembayaran sebagaimana yang dijelaskan dalam PPJB Saham. Fakta ini mengungkap bahwa peralihan hak atas saham sebanyak 40% selama ini hanya merupakan klaim semata dan tidak pernah terwujud dalam kenyataan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambang batubara yang menyeret para terdakwa ini, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *