Sebulan Diterapkan Tilang ETLE Mobile di Banjar, Dapati Ratusan Pelanggar 

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – Usai sosialisasi di bulan Januari 2023, Satlantas Polres Banjar mulai memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile) atau yang dikenal dengan tilang mobile di bulan Februari 2023.

Kapolres Banjar AKBP Ifan Haryat, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Guntar Lumbanraja, didampingi Baur Tilang Aipda Wendy mengatakan, dalam sebulan penerapan mendapatkan ratusan pelanggar.

Read More

“Diterapkan pada awal Februari dalam satu bulan kurang lebih ada 200 pelanggar,” ujarnya kepada Banjarbarklik.com, Rabu (1/3/2023).

Adapun berbagai pelanggaran yang dapat ditindak seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, dan lainnya yang merupakan pelanggaran kasat mata.

“Pelanggar yang banyak ditemui adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus sampai dengan menggunakan telepon genggam saat berkendara,” terangnya.

Cara kerjanya, petugas berpatroli menggunakan roda dua atau roda empat, jika didapati pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, petugas langsung memfoto pengendara tersebut.

“Setelah itu kami verifikasi, lalu surat tilang tersebut akan diantarkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data nomor kendaraan,” tambahnya.

Lalu, pelanggar yang menerima surat tersebut diharuskan untuk segera mengkonfirmasi ke unit tilang.

“Kami beri waktu selama 8 hari, jika dalam waktu tersebut masih belum ada konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” jelasnya.

Tak lupa dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Karena menurutnya, kecelakaan berlalu lintas dimulai dari adanya pelanggaran.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *