Ratusan LPG 3 Kg di Banjarbaru Diamankan Polisi Karena Ini

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Sat Reskrim Polres Banjarbaru baru saja melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra SIK MH membenarkan kejadian tersebut.

Read More

Pelaku berhasil diamankan pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Sidorejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Pelaku B (60) melakukan pengangkutan LPG ukuran 3 Kg sebanyak 105 buah tabung dengan menggunakan 1 unit mobil Merk Toyota Kijang Super,” ujarnya.

LPG tersebut didapat dengan cara membeli dari sopir truk angkutan LPG berinisial W dengan harga Rp.22.000 per tabungnya.

“Tabung LPG tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 25.000,” ucapnya kepada Banjarbaruklik.com, Selasa (6/9/2022).

Akibat kejadian tersebut sopir beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 8 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *