PPKM Level 3, Polres Banjarbaru Tingkatkan Operasi Yustisi

Waktu Baca : 6 menit

Banjarbaruklik – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Banjarbaru termasuk dalam daftar PPKM Level 3 dimulai pada Selasa 15 Februari hingga Senin 28 Februari 2022.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH SIK MM mengatakan, pihaknya kini sedang meningkatkan kegiatan yustisi. Kegiatan operasi yustisi tersebut dalam rangka upaya penanganan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Read More

“Target di tempat-tempat yang sering terjadinya kerumunan. Seperti tempat hiburan, cafe dan rumah makan lainnya, yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang memprioritaskan kegiatan vaksinasi kepada anak-anak, lansia hingga masyarakat umum. “Sudah ada tiga warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan mereka semua belum divaksin disertai komorbid,” tambahnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH SIK MM juga menegaskan, agar masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan informasi hoax yang sering beredar contohnya mengenai informasi hoax tentang vaksin.

“Vaksin ini sangat penting bagi tubuh kita untuk menciptakan herd immunity. Jika sudah vaksin dosis pertama dan kedua bisa mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) setelah enam bulan,” jelasnya.

 


Adapun beberapa aturan untuk melaksanakan kegiatan dalam penerapan PPKM level 3.

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima)
hari.

2. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui Pembelajaran
tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaraan jarak jauh.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 100% (seratus persen) Work Frome Office (WFO); dan

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari￾hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak
serta menyediakan tempat cuci tangan.

c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup 5 (lima) hari.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen)
dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

6. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, restoran dan café didalam area Bioskop dapat melayani makan dan minum ditempat/ dine in
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang permeja dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/ take away
dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.

7. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

8. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan;

9. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai
dengan pukul 21.00 WITA.

10. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

11. Apotik dan toko obat dipesrkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 (dua) orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

13. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

14. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan jamaah maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, masing￾masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan.

16. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

17. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

18. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

19. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

20. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan wajib menggunakan masker dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

21. Pelaku perjalanan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukan:
a. Kartu Vaksin (Minimal Vaksinasi dosis pertama);
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
c. PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali; atau
d. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;

22. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.

23. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

24. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

25. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *