Pertanyakan Utang Pajak dan Retribusi 2022

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik– Piutang pajak dan retribusi daerah yang belum tertagih pemerintah kota seperti tergambar dalam pelaksanaan APBD 2022, dipertanyakan oleh Fraksi Golkar DPRD Banjarbaru. “Fraksi kami mempertanyakan piutang pajak daerah, retribusi dan piutang pendapatan asli daerah dalam APBD 2022 yang belum tertagih,” ujar juru bicara Fraksi Golkar Liana.

Pertanyaan itu sebenarnya sudah disampaikan pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di hadapal Wakil Wali Kota Wartono pada Rabu (21/6) lalu.
Anggota Komisi II di DPRD Kota Banjarbaru ini menyebut bahwa piutang Pemkot Banjarbaru seperti tersaji dalam rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yakni piutang pajak sebesar Rp84,6 miliar.

Read More

Kemudian, piutang retribusi sebesar Rp8,8 miliar, piutang pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp6,3 miliar dan piutang dana bagi hasil provinsi sebesar Rp48,1 miliar serta sejumlah piutang lainnya. “Pertanyaan, mengapa hal tersebut bisa tidak tertagih,” sebut politisi muda Partai Golkar itu.

Bukan tanpa alasan semua pertanyaan itu dilontarkan pasalnya ia menilai jika piutang itu tidak segera dilunasi, maka bakal menambah beban PAD di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya menagih piutang-piutang yang disajikan dalam pelaksanaan APBD 2022 yang belum tertagih itu.

“Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah telah melakukan beberapa langkah seperti menagih secara aktif kepada wajib pajak dengan berbagai cara,” ujar Wartono.

“Mulai dari pintu ke pintu, mengirim surat tagihan kepada wajib pajak yang berada di luar kota, hingga membuka kanal pembayaran digital,” tambahnya.

Sementara, untuk piutang lain-lain PAD yang sah, nilai saji terbesar di rumah sakit sebagian besar sisa akhir tahun 2022 yang belum dibayarkan karena batas pelaporan tanggal 31 Desember 2022 dan dibayar 2023.

Sedangkan piutang dana bagi hasil provinsi adalah sisa hutang triwulan III dan IV yang jadwal pembayaran di awal 2023 dan diselesaikan pada bulan Februari 2023. “Kita juga berkoordinasi tentang hal itu kepada Pemprov,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *